Bentuk kepemilikan bisnis

Bentuk Kepemilikan Bisnis



Berikut bentuk umum dari kepemilikan bisnis:

  • Perusahaan Perseorangan: Merupakan suatu bisnis yang kepemilikannya dipegang oleh satu orang. Perusahaan ini dikelola oleh satu orang yakni pemilik perusahaan yang memegang kendali penuh terhadap kelangsungan perusahaan. Modal perusahaan biasanya berasal dari harta pemilik perusahaan sendiri dan pemilik tersebut bertanggung jawab atas keseluruhan harta perusahaan.
  • Persekutuan: Adalah bentuk bisnis yang kepemilikan perusahaannya dipegang oleh dua orang atau lebih sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat guna mendapatkan keuntungan bersama.
  • Perseroan: Merupakan bisnis yang kepemilikan perusahaannya dipegang oleh beberapa orang dan diawasi oleh dewan direktur.

  • Koperasi: Adalah bisnis yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan tujuan utama untuk menyejahterakan anggotanya dan kegiatannya berlandaskan oleh prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perbedaan Pemporgaman Prosedural dan Pemporgaman Berorientasi Objek